Anies menuturkan, saat ini, PTM sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin berpegang pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
”Kalau masih dalam proses, ada usul. Tapi bila sudah jadi keputusan, kita akan melaksanakan keputusan itu. Ini adalah kedisiplinan dalam pemerintahan,” kata Anies seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (6/2) malam.
Anies mengakui, mengusulkan penghentian PTM kapasitas 100 persen di DKI Jakarta selama sebulan. Namun ketika PTM sudah diputuskan tetap ada, Pemprov DKI pun berpegang pada keputusan tersebut.
”Kita akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujar Anies.
Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level 2. Salah satunya mengatur ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen.
Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kepgub menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 31 Januari. Dalam Kepgub tersebut, Anies menerapkan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri, tentang panduan pembelajaran saat pandemi Covid-19.
Adapun dalam SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua, PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari. Syaratnya, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
Sedangkan capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen. Selain soal PTM, dalam Kepgub 59 Tahun 2022 tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih tetap sama dengan ketentuan Kepgub 47 Tahun 2022 soal PPKM level 2.