Satusuaraexpress.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperbolehkan daerah berstatus PPKM level 2 menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.
Kebijakan ini diambil karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Namun, sekolah di wilayah PPKM level 2 masih diperbolehkan menerapkan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen jika merasa siap.
Keputusan ini menuai pro dan kontra dari pemerhati anak serta pegiat pendidikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan tersebut karena memberikan opsi bagi orangtua untuk memilih antara PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak.
“Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orangtua yang khawatir anaknya tertular Covid-19, sehingga tidak izinkan anaknya PTM. Dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ (pembelajaran jarak jauh),” kata Retno, Kamis.
Dari hasil pengawasan PTM 100 persen yang dilakukan KPAI, setidaknya ada dua titik kerentanan, yakni tidak terjadinya jaga jarak saat proses pembelajaran di kelas.
“Oleh karena itu, ketika kapasitasnya menjadi 50 persen, maka jaga jarak satu meter per siswa bisa dilakukan dan anak-anak masuk sekolah tidak setiap hari,” ujar Retno.
Kerentanan lainnya berdasar pengawasan KPAI adalah kerumunan penjemput siswa yang terjadi hampir di seluruh sekolah, terutama di SD.
“Kerumunan yang juga sangat berbahaya. Jika jumlah murid yang masuk dikurangi kapasitasnya hingga 50 persen, kerumunan juga bisa jauh berkurang sehingga jaga jarak terjadi juga saat penjemputan,” kata Retno.
Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berharap PTM dihentikan secara total untuk sementara.
Sebab, meski ada keputusan sekolah di daerah PPKM Level 2 boleh menerapkan PTM berkapasitas 50 persen, tetapi masih ada kemungkinan untuk menerapkan PTM 100 persen.
“P2G berharap justru PTM 100 persen dihentikan di (daerah) aglomerasi dan daerah-daerah yang positivity rate di atas 5 persen sesuai rekomendasi WHO,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Satriawan mengatakan, keputusan pemerintah pusat terkait evaluasi PTM 50 persen untuk daerah PPKM level 2 tidak tegas.
“Untuk wilayah PPKM Level 2 ada kata ‘dapat’ jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen,” ujar dia.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan menerapkan PTM dengan kapasitas 50 persen mulai Jumat (4/2/2022).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat mengizinkan daerah dengan status PPKM Level 2, termasuk Jakarta, untuk menjalankan PTM 50 persen.
Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur tentang pelaksanaan PTM, daerah berstatus PPKM Level 2 wajib menggelar PTM dengan kapasitas penuh.
“Kita akan coba dulu (PTM 50 persen), mulai besok,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Riza menjelaskan, Pemprov DKI awalnya meminta pemerintah pusat untuk menghentikan PTM 100 persen selama satu bulan.
Kemudian, pemerintah pusat merespons permintaan tersebut dengan pembatasan jumlah siswa di sekolah hingga 50 persen.
“Hasil diskusi rundingan dengan pemerintah pusat akhirnya diputuskan 50 persen,” ujar dia. (*)