PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Berikut Aturan Barunya

mal resto dibatasi pukul 1700 masjid dan fasum di zona merah tutup m 272619

Satusuaraexpress.co – Pemerintah dalam rapat terbatas pada Senin (14/2/2022) memutuskan memperpanjang pemberlakuan perpanjangan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022.

Kesepakatan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

“Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (15/2/2022) dinihari.

Perubahan pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Hal yang sama juga terjadi dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

“Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” ungkap Syafrizal.

Perubahan kedua, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun dengan diberikan waktu 2 pekan tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Perubahan ketiga menyasar sejumlah kegiatan masyarakat dengan dilakukannya ketentuan sebagai berikut:

– Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

– Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen. Sementara itu, untuk daerah pada PPKM Level 1 semua kegiatan di atas dapat beroperasi 100 persen.

Perubahan keempat, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.

Sebelumnya pintu masuk ke RI melalui udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Banten, Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Juanda Surabaya.

“Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara,” ungkap Syafrizal.

“Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht),” lanjutnya.

Selain penambahan pintu masuk di laut dan udara, pemerintah juga menambah pintu masuk darat melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain di NTT.

“Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing,” ungkap Syafrizal.

“Hal itu dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung,” tambahnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *