Satusuaraexpress.co – Polda Metro Jaya memutuskan mencabut pemberlakuan Crowd Free Night (CFN) di tengah lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron.
Polda Metro Jaya sendiri baru beberapa hari menerapkan kebijakan CFN, yang diterapkan di 10 kawasan wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pihaknya membatalkan memberlakukan CFN karena menilai masyarakat telah disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Hal ini tentu mengingat bahwa masyarakat juga mulai disiplin, sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
Kendati, Polda Metro Jaya tetap akan menggelar patroli untuk mengedukasi masyarakat. Patroli dikhususkan untuk mencegah adanya kerumunan di kafe hingga tempat hiburan malam.
“Untuk kiranya bisa menaati protokol kesehatan terkait dengan aplikasi PeduliLindungi, dan jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang saat ini berlaku di wilayah kita yaitu PPKM level 3,” ujar Zulpan.
Oleh karena itu, CFN yang semula diberlakukan di 10 kawasan mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, per hari ini tidak lagi berlaku. Zulpan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Perlu saya sampaikan juga terkait dengan pemberlakukan crowd free night, yang dimulai diberlakukan 5 (Februari) yang lalu, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) untuk 10 kawasan di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan CFN diberlakukan usai pemerintah telah menetapkan level PPKM level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Barat.
“Kawasan-kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).
Namun, menurut Sambodo, kebijakan CFN sebenarnya sudah diberlakukan sebelum status PPKM level 3 ditentukan. CFN sebelumnya hanya diberlakukan di kawasan Sudirman-Thamrin setiap akhir pekan. Penambahan titik CFN itu diberlakukan sejak Minggu, 6 Februari 2022.
“Titik crowd free night kan sudah kita laksanakan, sudah lama. Tapi yang biasanya yang malam sabtu dan malam minggu itu hanya ada di Sudirman-Thamrin, mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam,” kata dia.
Berikut 10 kawasan yang diberlakukan CFN di Jakarta sebelumnya:
1. Sudirman – Thamrin
2. Asia Afrika
3. Gunawarman, Senopati, Suryo
4. Kawasan SCBD
5. Medan Merdeka
6. Kawasan kota tua
7. Pantai Indah Kapuk (PIK)
8. Sunter
9. Banjir Kanal Timur (BKT)
10. Kawasan Kemang.
(*)