Mulai Maret, Bikin SIM dan STNK Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan

ilustrasi sim 20180808 150752
Ilustrasi SIM

Satusuaraexpress.co – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai Maret 2022 harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam diktum kedua nomor 25, presiden menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi terkait pembuatan SIM dan STNK tersebut.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis beleid tersebut dikutip, Minggu, 20 Februari 2022.

Tak hanya untuk membuat SIM dan STNK, dalam Inpres yang diteken Joko Widodo pada 6 Januari 2022 tersebut disebutkan kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat masyarakat dalam mengakses layanan publik lainnya, seperti dalam hal jual beli tanah hingga pendaftaran ibadah umrah dan haji.

Terkait jual beli tanah, aturan tersebut tercantum dalam diktum kedua nomor 17. Presiden menginstruksikan kepada menteri agraria dan tata ruang untuk mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam hal jual beli tanah.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” sebut beleid tersebut.

Lalu, terkait pendaftaran ibadah umrah dan haji syarat kepesertaan BPJS Kesehataan tercantum pada diktum dua nomor lima.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulisnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *