Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 1 Februari 2022 sudah membuka pendaftaran pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS ini diperuntukkan bagi warga ibu kota yang masuk kategori miskin.
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.
Cara dan syarat mendaftar
Dikutip dari unggahan mengenai DTKS di akun Instagram resmi Pemprov DKI, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS secara daring
Buka situs https://dtks.jakarta.go.id
Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun Login bagi yang sudah memiliki akun
Pilih menu pendaftaran.
Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
Klik kirim.
Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS lewat situs https://dtks.jakarta.go.id.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:
-Pemegang KTP DKI Jakarta
Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
-Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
-Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk
-Rumah tangga tak memiliki mobil
Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI. Berikutnya data kembali diolah dan dibahas dalam musyawarah kelurahan.
Selanjutnya data kembali diolah dan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI. Kemudian data akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.
Barulah setelah itu nama-nama di dalam DTKS akan disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan.
Sumber: Kompas.com