Jakarta, Satusuaraexpress.co – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiganya bersalah menyalahgunakan narkoba dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pidana penjara masing-masing 1 tahun,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Nia Ramadhani dan kawan-kawan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
Meski sempat mengaku bersalah dan meminta hakim agar memberikan rehabilitasi 6 bulan, namun vonis hakim berkata lain. Kini Nia Ramadhani dkk hidup mendekam di bui selama 1 tahun.
“Saya tahun 2021 benar-benar merasa terpuruk aja, mungkin saat tahun ini saya selalu dituntut jadi orang sempurna. Saya selalu dituntut happy, mungkin saat ini saya breakdown, mungkin saat ini saya jatuh,” ujar Nia saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021) lalu.