Soal Pelat Kendaraan Arteria Dahlan, Ketua Ombudsman Ungkap Begini!

Mobil Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan (Dok. detik.com)

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Sejumlah kendaraan milik anggota dewan Arteria Dahlan menajadi sorotan publik. Hal ini memicu tanggapan dari berbagai pihak.

Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan ada potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor khusus yang digunakan Arteria Dahlan.

Menurut Najih, secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri dan TNI adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah. Kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya.

“Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Najih menyebutkan, perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.

Menurut dia, terkait pelat Arteria Dahlan, penggunaanya tidak pada tempatnya karena pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian.

Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan. “Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di kepolisian,” kata Najih.

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H/DPR RI,” kata Ramadhan.

Sumber: Republik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *