Sidang Kedua Gugatan Perdata Yusuf Mansur Berjalan Singkat

IMG 20210210 111800
Ustadz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram/@yusufmansurnew)

Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua gugatan wanprestasi yang menyeret nama dai kondang Ustaz Yusuf Mansur. Sidang perdata yang digelar ini beragendakan perbaikan dan penyerahan alamat tergugat satu yang dilakukan oleh pihak penggugat.

Dalam gugatan wanprestasi ini juga menyeret dua tergugat lainnya yaitu PT Inext sebagai tergugat satu dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat tiga.

Sidang berlangsung singkat lantaran agendanya masih sebatas proses administrasi.

“Sidang nanti di 3 Februari. Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3,” kata ketua majelis hakim Fathul Mujib, Kamis (13/1/2022).

Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, kliennya itu tak wajib hadir saat sidang, sebab saat persidangan sudah diwakilkan oleh dirinya sebagai kuasa hukum.

“Pada prinsipnya ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir,” kata Ariel.

Ariel menjelaskan kliennya kemungkinan bisa hadir saat sidang mediasi digelar nanti. Pasalnya, kata Ariel kehadiran Yusuf Mansur tidak perlu, lantaran penunjukan kuasa hukum pun dapat diwakilkan.

“Ya sidang mediasi kan belum terjadi, baru akan digelar pekan depan. Bisa dimungkinkan beliau (Yusuf Mansur) hadir, tapi kalau misal tidak pun prosedur hukumnya sudah tepat,” katanya.

Sementara, kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony berharap ustaz Yusuf Mansur bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Menurut Ichwan tiap PN memiliki regulasi yang berbeda-beda.

“Harapan kami datang (Yusuf Mansur), walaupun dikuasakan. Biasanya kan setiap PN itu regulasinya beda. Ada yang diwajibkan prinsipalnya itu didatangkan, kemarin dari klien atau prinsipal kami sudah datang, saya kira pihak lain prinsipalnya datang,” jelas Ichwan.

Ichwan mengaku pihaknya selalu berprasangka baik dalam kasus ini. Dia pun selalu menekankan adanya islah di antara kedua belah pihak.

“Nanti kan ada hakim mediator yang menengahkan. Kita berharap proses sidang ini sampai mediasi saja. Yang penting tidak ada yang dirugikan antara dua belah pihak. Pengembalian sesuai dengan apa yang kita ajukan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *