Satusuaraexpress.co – Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, berpotensi diproses hukum akibat keberadaan kerangkeng manusia yang ditemukan di halaman belakang rumahnya.
Kerangkeng mirip penjara itu (dari besi dan digembok) telah dilaporkan ke Komnas HAM pada Senin (24/1/2022) untuk diinvestigasi lebih jauh.
Sejauh ini, keberadaan kerangkeng tersebut diduga terkait dengan perbudakan modern, di mana sedikitnya 40 pekerja sawit di ladangnya diduga dikurung di sana dan menerima eksploitasi serta penyiksaan.
Jika demikian, Terbit bisa menghadapi dua kasus hukum sekaligus, yakni dugaan penyiksaan dan dugaan penerimaan suap yang membuatnya terjaring operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.
“Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada kasus perdagangan orang, ya tentu kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan proses,” ucap Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, kepada wartawan, Senin.
“Jadi, berbeda dengan kasus korupsinya, ini bisa kena penyiksaan, bisa juga kena perdagangan orangnya,” ujar dia.
Komnas HAM mengaku akan segera mengirim tim investigasi ke Langkat guna melakukan investigasi sekaligus melindungi keselamatan para pekerja di sana.
“Karakter kasus semacam ini, dalam konteks skenario hak asasi manusia, memang harus cepat, apalagi jika ada dugaan penyiksaan,” tambah Anam.
Anam berujar, semakin lambat proses investigasi dilakukan, maka semakin lama pula para korban bisa memperoleh perlindungan.
“Jangan sampai hari ini hilang 1 gigi, karena kita lama meresponsnya, besok hilang 2 gigi atau 3 gigi. Semakin cepat maka akan semakin baik pencegahan ini,” kata dia.
Investigasi lebih jauh perlu dilakukan karena masih ada sejumlah tanda tanya yang belum dapat dijawab dari keberadaan kerangkeng manusia ini.
Misalnya, mengenai jumlah pasti pekerja yang dikurung di sana, dari mana asal mereka, sejak kapan perlakuan itu mereka terima, hingga keterkaitan Terbit sebagai Bupati Langkat nonaktif dengan perkebunan sawit.
(*)