PTM Terbatas Sudah Dimulai, Ada Denda Bagi Guru yang Tolak Vaksin

IMG 20210115 030352
Sebelum pandemi Covid-19, siswi Sekolah Dasar bersalaman dengan guru yang menyambutnya di gerbang sekolah. (Foto: Instragram / bina_islamicshool)

Satusuaraexpress.co – Penyelenggaraan PTM terbatas kini wajib bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3. Namun, kapasitas siswa yang boleh hadir juga ditentukan berdasarkan level masing-masing dan cakupan vaksinasi yang telah dilakukan.

Pertama, PTM dengan kapasitas siswa 100 persen maksimal 6 jam per hari diperuntukkan bagi sekolah yang minimal 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta 50 persen warga lansia di kabupaten/kota sekolahnya sudah divaksin dosis dua.

Kemudian, kapasitas 50 persen maksimal 6 jam per hari ditujukan bagi satuan pendidikan yang 50-80% PTK serta 40-50% warga lansia di lingkungan sekolahnya, sudah memperoleh vaksin dosis kedua.

Ketiga, sekolah dapat menjalankan PTM terbatas dengan kapasitas 50% maksimal 4 jam per hari bila kurang dari 50% PTK dan kurang dari 40% warga lansianya sudah mendapat vaksin kedua.

Sedangkan untuk sekolah di PPKM level 3, PTM terbatas dilakukan dengan kapasitas 50% atau pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan PJJ ini berlaku jika vaksinasi dosis 2 pada PTK kurang dari 40% dan warga lansia kurang dari 10%.

Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri juga menambahkan dalam webinar daring Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan PTM Terbatas 2022, Senin (03/01/2022), PTK yang belum divaksin mengajar secara jarak jauh di rumah.

Akan tetapi dirinya menegaskan, jika guru serta tenaga kependidikan menolak padahal tersedia vaksin dan memenuhi syarat, maka mereka akan mendapatkan sanksi.

“PTK yang menolak divaksin padahal vaksin tersedia bukan karena kekurangan vaksin dan mereka memenuhi syarat divaksin dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan,” ujar Jumeri.

Sanksi yang dimaksud ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99/2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin

Dalam Perpres 14/2021 padal 13A ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, namun tidak mengikutinya, maka akan dikenakan sanksi administratif. Adapun ketiga sanksi administratif yang dimaksud adalah:

Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
Denda.
Sanksi di atas akan diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya dalam pasal 13B dikatakan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran vaksin lalu tidak mengikuti vaksin dan menyebabkan terhalangnya penanggulangan penyebaran COVID-19, maka selain dikenakan sanksi seperti disebutkan sebelumnya, juga dapat memperoleh sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Meski PTM terbatas kini sudah mulai berjalan di sejumlah sekolah, Jumeri menyatakan pula bahwa PTK yang belum divaksinasi, mengajar dari rumah. “PTK yang belum divaksin mengajar secara PJJ dari rumah. Mohon bapak ibu kepala sekolah bisa memfasilitasi guru-guru ini dan mendorong agar guru-gurunya vaksinasi,” ujar Jumeri. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *