Jakarta, Satusuaraexpress.co – Setelah usai dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, kini Pria berinisial R (29) resmi ditahan di Polsek Tambora.
Pelaku ditahan karena menganiaya seorang bayi berusia 2 tahun dengan cara menyundutkan korek.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk mengatakan pelaku R sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/1) malam. Pihaknya menangkap R jam 4 sore.
“Tersangka R baru tadi malam ditetapkan tersangka, setelah mendengar keterangan para saksi dan melihat hasil visum dari Rumah Sakit Atmajaya baru ditahan,” kata Faruk saat dikonfirmasi Satusuaraexpress.co, Kamis (13/1/2021).
Faruk menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/1) lalu, sekitar jam 20.30 WIB. Sedangkan orang tua bayi tersebut baru melapor pada Rabu (12/1) siang. “Jadi laporan siang, sorenya pukul 4.00 WIB pelaku berhasil kita amankan,” katanya.
Faruk mengatakan pelaku mempunyai dendam kepada ayah bayi tersebut. Menurutnya, ayah bayi tersebut kerap mem-bully pelaku karena alasan pekerjaan.
“Alasan pelaku ini karena orang tua bayi laki-laki itu sering bully pelaku karena pekerjaan. Sebab mereka satu kerjaan,” jelas Faruk.
Atas perbuatanya kini pelaku dijerat Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.