Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pelaku kasus tabrak lari yang terjadi di Jakarta Barat oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono Wilayah Jakarta Barat.
Hartono menerangkan status DN telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. DN disangka lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Iya, sudah tersangka,” kata Hartono dalam keterangan, dikutip Satusuaraexpress.co Rabu (12/1/2022).
Diketahui kendaraan tersangka berinisial DN dihancurkan massa karena sempat kabur usai terlibat kecelakaan dengan sejumlah kendaraan di Jalan Kemanggisan Raya, dan Permata Hijau, Jakarta Barat.
Hartono menyebut, tersangka telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun saat ini DN belum dilakukan penahanan sebab masih dalam pemeriksaan polisi.
“Tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan masih diperiksa di Satlantas wilayah Jakarta Barat,” ujar Hartono.
Adapun kendaraan mobil yang digunakan DN oleh polisi dijadikan barang bukti.
“Kendaraan pelaku surat-suratnya semua kita sita,” tandas dia.
Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat sejumlah warga meluapkan emosinya dengan merusak mobil Honda Brio berwana hitam. Mobil itu milik seseorang berinisial DN.
Salah satu akun media sosial mengunggah video itu ke media sosial. Usut punya usut, penyebabnya karena pengemudi menolak bertanggung jawab usai menabrak pengendara sepeda motor dan memilih kabur.
“Iya itu pelaku tabrak lari,” kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Hartono menerangkan, mulanya kendaraan yang dikemudian DN melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat pada Senin, 10 Januari 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu, pengemudi menabrak pengendara sepeda motor. Tapi tak berhenti dan terus melanjutkan perjalanan.
Hartono mengatakan, pengemudi mobil kembali terlibat kecelakaan dengan satu unit sepeda motor dan dua unit mobil di Traffic Light Permata Hijau.
“Pengemudi terhenti ketika terakhir adu banteng dengan pengendara mobil,” ujar dia.
Hartono menerangkan, kecelakaan mengakibat dua orang luka-luka. Mereka adalah MN, dan AD. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Permata Hijau. Sementara itu, lima kendaraan yang terdiri dari sepeda motor maupun mobil rusak parah.
“Lima kendaraan mengalami kerusakan termasuk kendaraan terduga pelaku,” ujar dia.
Hartono mengatakan, pengemudi berinisial DN masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat. Pengakuan kepada penyidik, pengemudi panik usai menabrak pengendara mobil.
“Iya lagi diperiksa nih, mohon waktu. Dugaannya ini kan kejadian malam, sehabis nabrak panik aja kemudian jalan lagi. Sementara itu (dugaan),” terang dia.