Polisi Sebut Proses Hukum Satpam Viral di Kembangan Sudah Prosedur

IMG 20220121 WA0012
Tangkapan layar Wilmora Yudha Hasibuan/Herpal/satusuaraexpress.co

Penulis: Herpal | Editor: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dwi Joko memberikan tanggapan terkait berita beredar kepala satpam Permata Buana Kembangan, Wilmora Yudha Hasibuan kembali mempertanyakan dasar hukum selama penahanan dirinya di Polres Metro Jakarta Barat.

Wilmora mengaku ditahan selama 89 hari 9 jam atas dugaan pemerasan dan perampasan. Dia ditangkap bersama beberapa petugas satpam lainya pada tanggal 20 September 2021 lalu.

Baca Juga: Viral! Pria Baju Biru Curi Laptop SDN 16 Cengkareng

Kepada Satusuaraexpress.co, Joko mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugas dengan prosedur. Terkait pernyataan Wilmora tersebut, Joko memberi jalan tempuh pra peradilan.

“Kita sudah berjalan sesuai prosedur…kalo merasa ada yang tidak pas, ada mekanisme pra peradilan,” ungkapnya, Jumat (21/1/2022).

Di sisi lain, Wilmora mengaku bahwa penangkapan dirinya dinilai tidak prosedur. Sebab, kata dia Polisi yang menangkap tidak menunjukan surat perintah.

Selain itu, dia juga tidak diberikan kesempatan untuk minta pendampingan hukum. Bahkan sempat diperlakukan kasar selama di BAP.

“Pada tanggal 20 September saya ditangkap tidak melihat surat perintah dan saya mendapatkan perlakuan yang tidak enak dari seorang anggota polisi bernama Riski Ali Akbar, dengan ditendang, dibanting dan dipukul,” kata Wilmora.

Sejak ditangkap, lanjut Wilmora mengatakan sang isteri sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan dengan alasan tidak ada yang bertanggung jawab.

Meski sudah bebas, Wilmora telah melaporkan kasusnya kepada Divisi Propam Mabes Polri.

“Pasca penahanan ini, saya sudah melaporkan ke divisi propam mabes polri,” ujar Wilmora dengan bukti rekaman video berdurasi 05.30 detik.

Sementara itu, Joko membantah adanya perlakuan kasar terhadap Wilmora tersebut. “Setau saya gak ada,” jelasnya.

Terkait proses penangguhan penahanan Wilmora, Joko berujar penyidik punya pertimbangan tertentu.

Sebelumnya diberitakan, video cekcok antara warga kompleks di kawasan kembangan sempat viral di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @infojakarta, beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9/2021). Saat itu, seorang warga menggunakan mobil bak terbuka ingin menaruh tanaman dalam jumlah banyak ke dalam rumah.

Baca Juga: Akibat Ketumpahan Oli, Pengendara Motor di Jakpus Terjatuh

Saat ingin menaruh tanaman tersebut, segerombolan petugas keamanan langsung mengadang mobil tersebut.

Tidak terima diadang, warga mulai cekcok sambil saling mendorong dengan petugas perumahan.

Cekcok tersebut berujung laporan yang diajukan oleh salah satu warga ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memanggil para petugas keamanan perumahan untuk dimintai keterangan.

Para petugas keamanan ini dinilai kooperatif lantaran memenuhi panggilan penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *