Pemkot Tangerang Segel Puluhan Reklame Bodong

IMG 20220118 143130

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Puluhan media iklan luar ruang di beberapa wilayah di Kota Tangerang menjadi sasaran penertiban petugas gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Trantib Kecamatan dan satpolPP Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya Untuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Andri menjelaskan penertiban puluhan media iklan luar ini yang disinyalir tak berijin dan menunggak pajak kemudian diberi sanksi prosedur dengan cara disegel.

“Langkah ini sebagai ketegasan terhadap para pengusaha nakal. Kita mencoba menciptakan iklim investasi yang baik dikota Tangerang, namun begitu ada aturan main yang harus dipatuhi oleh investor diantaranya membayar pajak,” ungkap Andri kepada Wartawan, Selasa (18/1).

Andri mengatakan penertiban dilakukan di setiap lokasi dan ruas jalan yang menjadi titik penyebaran reklame – reklame yang menunggak pajak dan tak berijin.

“Pendapatan Asli Daerah salahsatunya dari reklame, memang tidak sebesar pajak restoran dan hotel namun begitu kita akan terus upayakan agar reklame reklame tak berijin dan menunggak pajak agar segera menyelesaikan administrasi perijinan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Menurutnya, ditahun 2021 pendapatan asli daerah dari reklame mencapai 14.1 Milyar rupiah, dan diharapkan ditahun ini dapat lebih ditingkatkan.

“Pendapatan Asli daerah dari pajak yang dibayarkan nantinya akan dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur sehingga angka kesejahteraan masyarakat kota Tangerang dapat lebih ditingkatkan,” tuturnya.

Dengan begitu, Andre mengimbau kepada pelaku usaha agar taat dan patuh dalam melengkapi administrasi perijinan dan perpajakan yang dibutuhkan.

“Silahkan membuka usaha dikota Tangerang, namun selesaikan dulu proses perijinan dan pajaknya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *