Oleh: Herpal
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi menjerat Komika Fico Fahcriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Zulpan mengatakan Fico Fahcriza terbukti menkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis gorilla.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Fico Fachriza rupanya mengkonsumsi tembakau sintetis sejak tahun 2016,” ungkap Zulpan.
Lebih jauh Zulpan membeberkan selama mengkonsumsi narkoba tersebut Fico membelinya dari media sosial.
“Cara mendapatkannya dengan memesan melalui media sosial,” sambungnya.
Kini polisi telah mengantongi siapa pemasok tembakau sintetis ke Fico.
Kata Zulpan, pihaknya sudah kembangkan orang yang di medsos dan saat ini masih memburu pemasok tersebut.