Eks Karutan Depok Divonis 1 Tahun Penjara, Terkait Kasus Narkoba

IMG 20220118 WA0035
Karutan Depok Anton semasa masih menjabat

Oleh: Herpal

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 1 tahun kepada mantan kepala rumah tahanan (Karutan) Depok, Anton terkait kasus narkoba dengan menjalani hukuman di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur yang lamanya diperhitungkan dengan pidana penjara,” kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, Selasa (18/1/2022).

Selain divonis 1 tahun, Anton juga didenda Rp 25 juta subsider 1 bulan. Adapun pertimbangan tersebut karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

“Yang meringankan terdakwa menyesal, mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulangi,” kata Eko menambahkan.

Menurut Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin Beslar mengatakan, atas vonis tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding atau tidak.

Sebelumnya diberitkan, mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton, dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain itu, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuntut Anton agar menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

“Menyatakan terdakwa Anton melakukan tindak pidana sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Tuntutan tersebut telah dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh JPU Kejari Jakbar, Thareza M Thayzar, dan Alif Darmawan.

Jaksa meyakini terdakwa Anton terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Anton lalu dituntut 2,5 tahun penjara dan juga 6 bulan rehabilitasi, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anton berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa menjalani rehabilitasi inap di RSKO Cibubur selama 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000, subsider 3 bulan kurungan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *