Satusuaraexpress.co – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pihaknya tak pernah mengeluarkan pelat nomor kendaraan dinas Polri untuk mobil anggota DPR Arteria Dahlan. Mobil Arteria memakai pelat nomor Polri.
“Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria),” kata Sambodo dikutip dari Antara, Minggu, 23 Januari 2022.
Sambodo menyebut Ditlantas hanya meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Sebelumnya, anggota Komisi III Arteria Dahlan memiliki lima kendaraan dengan pelat nomor Polri 4196-07 yang diparkir di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Komisi II Lodewijk Paulus menduga Arteria mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan Polri dari Ditlantas. “Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka Komisi III, mitra mereka kan kepolisian. Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Ditlantas untuk mendapatkan fasilitas itu,” kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.
Lodewijk menduga Arteria mendapat pelat dinas polisi karena sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan polisi. Namun, dia menegaskan hal itu menyangkut urusan pribadi di luar instansi.
“Dan mungkin itu fasilitasnya. Saya belum tahu persis fasilitas. Tapi saya pikir itu hubungan pribadi yang bersangkutan (Arteria Dahlan) dengan aparat yang terkait dengan itu,” ujar Lodewijk.
Lodewijk menegaskan tidak ada keistimewaan bagi anggota DPR terutama untuk urusan pribadi. Seperti menggunakan pelat nomor kedinasan Polri.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut berdasarkan hasil pendataan Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi kedinasan 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik Arteria Dahlan. Berdasarkan aturan, pejabat setingkat eselon I dapat mengajukan pelat dinas polisi secara resmi kepada Polri yang diproses Slog Polri dengan melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik kendaraan bermotor untuk registrasi serta identifikasi.(*)