Atas Permintaan Keluarga Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi

IMG 20220118 WA0018

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Musikus muda berinisial AP akan menjalani asesmen atau rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Selasa (18/1) pagi.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Laksamana menjelaskan hari ini Musisi AP akan menjalani asesment sesuai dengan permintaan dari keluarga.

“AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022).

Dimana dari Tim Asesmen Terpadu ini meliputi dari kejaksaan, kedokteran, dan psikiater

“Ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu,” kata Taufik

Untuk hasilnya akan keluar Kurang lebih maksimal sekitar 2 minggu. Apabila ada perkembangan lagi, kata Taufik, hasilnya akan diupdate.

“Sementar sih masih menunggu hasilnya,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, AP keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya.

Dari pantauan, AP mengenakan sweater kuning dan celana jeans.

“Sehat-sehat,” jawab dia, usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, AP dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *