Driver Grab di Jakbar Didakwa Penggelapan, Kuasa Hukum: Harapan Kami Keadilan Diterapkan Sama

Screenshot 2022 01 27 12 39 23 10 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Penulis: Herpal

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Angan-angan bakal punya mobil baru dengan mengikuti program kepemilikan kendaraan dari PT TPI (Teknologi Pengangkutan Indonesia), dua orang sopir taksi online Grab, Sugeng Wiyono dan Raymond Oktavianus akhirnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 937/ Pid.B/2021/2021/PN.Jkt.Brt dan 939/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt.

Oleh Hakim, kedua terdakwa tersebut didakwa pasal pidana penggelapan dengan ancaman hukuman selama 1,6 tahun.

Keduanya telah dinyatakan bersalah karena menggelapkan satu unit mobil Nissan Grand Livina berwarna abu-abu tahun 2017 nopol B 2889 BON.

Kepada Satusuaraexpress.co, Jaksa Penuntut Umum, Akbar mengatakan sidang terdakwa Sugeng dan Raymond yang digelar secara virtual ini merupakan agenda sidang dakwaan tuntutan.

Namun ketika dikonfirmasi soal terdakwa lain yang sebelumnya disidang bebas dengan kasus serupa di Pengadilan Jakbar, Akbar tidak begitu menjawab secara spesifik.

“Ga gimana gimana, ini kan masih bergulir, iya kita ikutin saja prosesnya. Iya masing-masing berdiri sendiri lah, kan tersangkanya beda-beda,” ucap Jaksa Akbar usai menyidang Sugeng dan Raymond secara virtual di ruang sidang 7 Wirjono Prodjodikoro, di PN Jakbar,” Rabu (26/1/2022).

Ditempat yang sama, kuasa hukum Nauly Jhansen Rambe menegaskan bahwa terdakwa merupakan orang yang bersalah dalam perkara perdata (wanprestasi), bukan melanggar pidana.

“Oleh karena itu kami berharap keadilan diterapkan sama,” pintanya.

Lebih jauh Nauly mengatakan, di tahun 2017, kedua terdakwa awalnya mengikuti program kepemilikan kendaraan Grab Car Gold Driver berdasarkan undangan dari PT Grab.

Terdakwa kemudian memenuhi undangan tersebut, bertempat di kantor PT TPI di Wisma Sejahtera Jalan S Parman, Jakarta Barat. Disana, mereka diminta untuk melengkapi syarat perjanjian kredit mobil.

Dalam perjanjian itu, terdakwa diprioritaskan orderan dan kepemilikan mobil menjadi hak milik jika dalam waktu lima tahun membayar kredit mingguan sebesar Rp 1.390.000 ribu. Terdakwa kemudian membayar uang muka sebesar Rp 2.500.000 ribu.

Namun karena alasan dampak Pandemi Covid-19 sehingga kedua terdakwa tidak bisa membayar angsuran mobil tersebut.

“Disitu, klien kami ini tidak sanggup lagi membayar cicilan mobil. Tetapi mereka sudah berjalan cicilan kurang lebih hampir empat tahun,” jelasnya.

Meski demikian, Nauly menilai pasal penggelapan yang didakwakan kepada klienya tidak tepat. “Gimana digelapkan, disitu, unit mobil itu gunakan alat GPS dan sebelum ikuti program tersebut, mereka (Terdakwa-RED) telah diminta identitas lengkap, disurvey bahkan sudah lima tahun, sudah ada setoran-setoran untuk pembayaran cicilan mobil,” bebernya.

Sementara, Faisal, selaku tim kuasa hukum terdakwa Sugeng dan Raymond menambahkan bahwa dakwaan pasal penggelapan kedua terdakwa tidak semestinya bisa didakwakan.

“Perlu ditambahkan jaksa mendakwakan pasal penggelapan, seharusnya memang tidak bisa didakwakan. Karena ini rana nya adalah perdata, karena semua berawal dari perjanjian.

“Dan kalau pihak jaksa dan kepolisian mendakwakan ini penggelapan, perlu diketahui mobil itu diantar oleh keluarga kedua terdakwa. Diantar langsung ke Polres Metro Jakarta Barat, bukan disita. Jadi jangan di salah artikan mereka sebagai pelaku penggelapan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *