Walkot Jakbar: Baru Launching Lokasi Uji Emisi di Delapan Kecamatan di Jakarta Barat

IMG 20211104 130840
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di bengkel dinas setempat di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Penulis: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pengujian emisi pada kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat udah dilaksanakan sejak 13 November 2021 lalu.

Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kinerja mesin menggunakan pendeteksi berupa monitor khusus.

Selain bermanfaat bagi lingkungan, bermanfaat juga bagi kesehatan kendaraan. Menguji emisi kendaraan juga bisa mendeteksi masalah pada kondisi injektor, kadar sisa gas buang knalpot, dan kadar gas buang mesin.

Hal ini disampaikan Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat meninjau kegiatan vaksinasi di gerai vaksinasi anak di MI Tarbiyah Al-Islamiyah, Yayasan Satria, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa, (25/1/2022).

“Uji emisi inikan berangkat dari bagaimana kita memelihara alam ini supaya alam ini dalam keadaan seimbang. Sehingga alam ini menjadi asri dan udaranya menjadi bagus.” ujarnya.

IMG 20220125 WA0041
Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko meninjau pelaksanaan vaksinasi anak di Gerai Vaksin Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al-Alawiyah Satria, bertempat di Jalan Srengseng Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. foto: Ghugus Santri/Satusuaraexpress.co

Menurut Yani, dengan perkembangan zaman sekarang ini ditambah lagi dengan meningkatnya perindustrian tentu dinamika kegiatan pergerakan masyarakat dalam berkendara ikut bertambah.

“Tentu ini mempengaruhi terhadap lingkungan kita. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian alam ini, dengan cara kita mengeluarkan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor.” tandasnya.

Peraturan Uji Emisi

Terkait kebijakan yang dimaksudkan Yani, mengacu pada dasar hukum pemberlakuan sanksi tilang dan denda apabila kendaraan tidak lulus pengujian emisi.

Nantinya, kendaaran akan dilakukan pengecekan dan pengendara akan diminta bukti lulus pengujian emisi. Bagi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan bukti lulus pengujian emisi, maka akan ditilang.

Besaran denda tilang berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bagi kendaraan yang tidak lulus pengujian emisi adalah maksimal Rp500 ribu untuk mobil dan maksimal Rp250 ribu untuk motor.

Delapan Lokasi Baru Uji Emisi di Jakarta Barat

Yani mengatakan, ia sudah membuka sejumlah bengkel uji emisi di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat.

“Beberapa hari yang lalu, saya dengan elemen masyarakat telah me-launching program uji emisi. Saya sudah launching di delapan kecamatan.” kata Yani.

Meski demikian, kata Yani, saat ini tempat resmi uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta belum mencapai kategori ideal yang jumlahnya harus mencapai 500 titik.

“Di wilayah Jakarta saat ini hanya sebanyak 254 titik,” kata Yani, mengutip dari Kompas.com pada  berita yang dimuat 7 Januari 2022 lalu.

Untuk memudahkan masyarakat nantinya, Pemkot Jakarta Barat akan membuka lokasi di beberapa kelurahan.

“Harapan kedepannya, di beberapa kelurahan akan dibuka tempat pengujian emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat.” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *