Jakarta, Satusuaraexpress.co – Tempat makan, restoran, kafe, maupun bar di Jakarta Barat diperbolehkan beroperasi menjelang malam pergantian tahun.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana menyebut kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 761 Tahun 2021.
Kebijakan itu berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sherly mengatakan tempat usaha makan diperkenankan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan sejumlah ketentuan.
“Jam operasional usaha hingga pukul 22.00 WIB. Tapi sudah harus close bill atau menutup permintaan pesanan pada pukul 21.00 WIB,” kata Sherly saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Ia menegaskan, setiap pengelola tempat makan sudah harus mengosongkan area lokasi usahanya pukul 22.00 WIB.
Selain itu, pihaknya juga melarang perayaan pergantian tahun, baik itu di tempat tertutup maupun terbuka yang menimbulkan potensi kerumunan.
Ia juga mengimbau pengelola untuk mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Sumber: Kompas.com