Bandung, Satusuaraexpress.co – Herry Wirawan, guru, sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Bandung, memperkosa 12 santriwatinya yang berusia di bawah umur.
Bahkan sembilan korbannya sudah melahirkan. Selain itu, ada dua santri yang masih hamil.
Akibat perbuatan kejinya, Ustad Herry terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut berdasarkan pasal yang dijeratkan kepada dia dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan.
“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono, dikutip dari Antara.
Pemerkosaan yang dilakukan terhadap 12 santrinya ini dilakukan oleh Herry di berbagai tempat. Mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen.
Herry diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban