Heboh ! Lapor Polisi, Seorang Ibu Malah Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku yang Cabuli Anaknya

nvadnpoadv

Satusuaraexpress.co – Seorang ibu di Bekasi berinisial DN, diminta polisi untuk menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. DN sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/12). Pelaku berinisial AY
⁠.
DN menuturkan, dirinya mengetahui pelaku akan kabur ke Surabaya. Karena pelaku tahu sudah dilaporkan ke polisi. Setelah memberi tahu polisi jika pelaku ingin kabur ke Surabaya, DN mendapat jawaban diluar dugaan. DN diminta untuk menangkap sendiri pelaku AY oleh polisi
⁠.
“Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan,” kata DN, dikutip Kompas.com dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021)
.
“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” ucapnya
.
Pelaku pun diserahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. “Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping,” sambung DN
.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi memberikan penjelasan terkait masalah ini. Menurutnya, alasan polisi tidak langsung menangkap pelaku karena ada jeda yang cukup singkat. Lebih lanjut, Aloysius mengatakan AY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *