Satusuaraexpress.co – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan pihaknya akan memberikan sejumlah arahan kepada sekolah untuk mengatur kegiatan selama tahun baru. Disdik meminta sekolah mengeluarkan edaran tak boleh pulang kampung bagi siswa dan orang tua selama Nataru.
“Jadi begini menindaklanjuti Instruksi Kemendagri tahun 2021 tentang pencegahan penularan Covid-19, maka Dinas Pendidikan itu akan berkebijakan, nanti akan ada surat edaran dinas terkait hal tersebut, apa di antaranya, ini rencananya libur ditiadakan, libur Nataru 24 Desember ditiadakan, selama 24 Desember sampai Januari tidak ada cuti,” kata Kabag Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Taga mengatakan bahwa pembagian rapor semester ganjil akan dilakukan pada 10 Januari 2022. Menjelang pembagian rapor yang bertepatan dengan libur Natal dan tahun baru (Nataru) itu, Disdik DKI meminta sekolah mengisi waktu itu dengan kegiatan pengembangan karakter siswa.
“Kemudian pembagian rapor akan diundur kemungkinan bulan Januari tanggal 10, nah selama setelah pembelajaran atau penilaian akhir September ini kegiatan diserahkan kepada sekolah masing-masing, baik dalam bentuknya penguatan karakter, maupun pengembangan potensi, dan lainnya,” sebut dia.
Siswa Tak Boleh Pulang Kampung
Taga mengatakan pihaknya akan meminta sekolah melarang siswa dan orang tuanya untuk pulang kampung. Taga juga meminta sekolah menyiapkan agenda pengembangan bakar siswa selama periode Nataru itu.
“Makanya pihak sekolah membuat edaran untuk para siswa dan orang tuanya, nggak boleh pulang kampung. Jadi kalau liat dari kalender pendidikan memang sudah tidak ada lagi kegiatan, kalau disuruh masuk pun ngapain anak-anak, kan pembelajaran sudah selesai, maka diisi dengan kegiatan penguatan karakter oleh sekolah atau potensi, apa isinya tergantung dari kreatifitas sekolah masing-masing,” katanya. (*)