Satusuaraexpress.co – DKI Jakarta kini berstatus pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan pembatasan, salah satunya makan di warteg ataupun restoran dibatasi maksimal 60 menit dengan kapasitas 50%.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19. Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Kepgub ini ditandatangani Anies pada 29 November 2021. PPKM level 2 berlaku hingga 13 Desember mendatang.
“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021,” demikian bunyi Kepgub 1369 diktum kesatu yang dilihat pada Kamis (7/12/2021).
Masih di dalam Kepgub yang sama, Anies menjelaskan kegiatan perkantoran non-esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50%. Selain itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat maksimal 60 menit dengan kapasitas 50%.
Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB. Saat ini, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan pendampingan orang tua.
Bioskop diizinkan dengan kapasitas 70%. Area publik, seperti taman dan tempat wisata umum, 25% dan kegiatan seni serta olahraga gym diperbolehkan dengan kapasitas 50%.
(*)