Warga Srengseng Pertanyakan Keberadaan Diduga Oknum LSM di Balai Pertemuan Pengurus RT

IMG 20211117 211559
Foto kiriman warga.

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Sejumlah pengurus RT di Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat resah terhadap sekelompok orang tak dikenal. Warga menduga mereka dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Warga setempat bernama IR mengaku, mereka kerap berkumpul di sebuah saung yang biasa digunakan sebagai tempat pertemuan pengurus lingkungan dan warga di Kelurahan Srengseng.

“Saya jadi bingung mau rapat dengan pengurus yang lain, tetapi sudah berapa kali saya melihat oknum LSM berkumpul di saung tempat berkumpul pengurus lingkungan dan warga,” ujarnya kepada Satusuaraexpress.co Rabu (17/11/2021).

Dalam satu minggu, kata IR, mereka bisa dua kali datang dan berkumpul di saung tersebut. IR juga mengaku sempat mendengar bahwa ada seorang staf kelurahan sering dimintai bayaran untuk sekedar minum kopi.

“Mereka seminggu bisa dua kali datang untuk ngopi mereka sering minta dibayarkan oleh pihak kelurahan.” tuturnya.

“Kami berharap tempat yang semestinya dijadikan balai warga ini tidak dijadikan tempat berkumpul para oknum LSM tersebut.” harapan IR.

Hingga berita ini diterbitkan, Satusuaraexpress.co sedang melakukan konfirmasi kepada Lurah Srengseng.

Apa Itu LSM?

Melansir Wikipedia, Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Selain itu LSM mempunyai fungsi sebagai salah satu organisasi/lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara sukarela memiliki peranan dalam proses pemberdayaan masyarakat, yaitu (1) sebagai fasilitator dan katalisator; (2) sebagai pelatih dan pendidik; (3) sebagai pemupukan modal; (4) penyelenggarakan proyek.

Secara resmi dasar UU LSM dapat didirikan terbagi dalam dua bentuk:

Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *