Satusuaraexpress.co – Pemerintah akan melakukan pengejaran kewajiban atau utang wajib pajak meskipun pindah ke negara lain. Sekarang Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan 13 negara.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan untuk kerja sama dengan 13 negara itu akan terkait dengan bantuan pajak global. Hal ini karena bantuan penagihan pajak belum diatur dalam hukum domestik.
“Ada 13 negara. Aljazair, US, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela dan Vietnam. Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu,” ujarnya di KPP Madya, Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).
Menurut dia, saat ini ada wajib pajak domestik yang memiliki utang dengan pemerintah. Namun, wajib pajak ini kabur ke luar negeri untuk menghindari kewajiban, misalnya ke AS.
“Nah nanti kita tanya di luar, ke otoritas AS, ada tidak wajib pajak ini. Jika ada dia punya utang pajak di Indonesia, tolong bantuin nagih dong, kira-kira seperti itu dan demikian sebaliknya,” ujar dia.
Meski demikian, dia memastikan kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan jika piutang itu sudah inkrah. Artinya, hal itu sudah memiliki ketetapan hukum dan bukan baru diincar.
“Dengan adanya ini kita punya alat ukur dan secara domestik. Akan ada aturan pelaksanaan yang nanti mempersamakan misalnya notifikasi atau tools untuk melakukan penagihan pajak,” ujarnya.
(*)