Soal Penetapan UMK, Disnaker Kota Tangerang Rumuskan 2 Usulan

Screenshot 2021 11 22 14 41 25 23 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Ilustrasi tuntutan upah buruh.

Oleh: Ikbal Tawakal

Tangerang, Satusuaraexpress.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang telah mengajukan dua usulan terkait rencana penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang tahun 2022 ke Provinsi Banten.

Pengusulan dua rekomendasi itu berdasarkan rapat yang digelar antara pihak Buruh yang diwakili oleh beberapa serikat pekerja, perwakilan pengusaha Apindo, Akademi dan pihak Disnaker Kota Tangerang yang digelar Senin (22/11/2021) kemarin.

Hal itu diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, M Adli saat dihubung, Selasa (23/11/2021).

Adli mengatakan, Disnaker Kota Tangerang mengajukan dua usulan yang berasal dari Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk penetapan UMK Kota Tangerang 2022 kepada Provinsi Banten.

Dimana dua usulan itu adalah kenaikan sesuai keingian beberapa Serikat Buruh yang mengusulkan kenaikan 13.5 persen dan usulan kedua yakni sesuai dengan PP 36 tahun 2021 yang naik sebesar 1,5 persen atas keinginan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Akademisi.

Adli mengatakan, pihak Pemerintah Kota Tangerang sendiri akan menunggu keputusan dari provinsi hingga akhir bulan November 2021 mendatang.

“Keputusan penetapan UMK Kota Tangerang akan diumumkan pada 30 November 2021,” tambahnya.

Terkait ancaman sejumlah serikat buruh yang akan menggelar aksi demo massal se-Provinsi Banten bila Pemerintah tidak mengakomodir kenaikan UMK sesuai dengan keinginan para buruh, kata Adli itu merupakan hak buruh.

“Kalau itu (melakukan aksi demo) kan itu hak mereka tapi yang pasti kita akan ikut aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Dan kita pastinya akan coba bicarakan dengan kawan-kawan dari Serikat Pekerja terkait rencana itu karena kita juga punya kewajiban untuk melakukan pembinaan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *