Polres Jakbar Tangkap 2 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Korban Sudah Melunasi Tapi Tetap Diancam

IMG 20211109 WA0000

Oleh: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus pinjaman online ilegal.

“Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua tersangka terhadap laporan dari korban. Adapun korban ini dihubungi oleh deptcollection bernama inisial RA atas perintah dari AH.” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip Satusuaraexpress.co Sabtu, (13/11/2021).

Adapun 2 pelaku RA dan AH ditangkap di 2 lokasi berbeda, yakni di Garut dan Tangerang Selatan.

Keduanya bertugas sebagai debt collector dan team leader dalam pinjol ilegal. Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban saat penagihan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit laptop yang berisi data transaksi para korban pinjol ilegal ini.

Salah satu korban pinjol ilegal melapor ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran merasa diancam dan identitas dirinya disebar para pelaku.

Korban mengaku meminjam uang dari aplikasi pinjol ilegal sebesar 3 Juta Rupiah. Namun pelaku hanya memberikan 2 Juta Rupiah.

Usai korban melunasi justru pelaku kembali meneror korban dengan dalih belum melunasi tagihan sebesar 21 Juta Rupiah.

“Jadi awalnya, saya tuh memang ada pinjam. Nah kemudian saya sudah selesaikan itu, tapi ada lagi yang mengatakan bahwa saya ada pinjaman di beberapa aplikasi.” tutur Korban, Morin saat dimintai keterangan di Mapolres Metro Jakbar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *