Polisi Tegur Pedagang Knalpot Racing di Kembangan Jakbar, ini UU yang Atur Terkait Knalpot Racing

Capture
Foto layar tangkap TMC Polda Metro Jaya (Twitter/@TMCPoldaMetro)

Oleh: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Sat Lantas Jakarta Barat melakukan himbauan dan teguran kepada pedagang yang menjual knalpot tidak standart di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Hal tersebut diketahui melalui video yang dibagikan TMC Polda Metro Jaya di Twitter pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 11.23 WIB.

Dalam video terlihat, seorang anggota Kepolisisan Sat Lantas sedang menegur seorang pedagang atau bengkel motor yang menjual knalpot tidak standar atau knalpot racing. Video tersebut sudah ditonton 2.1 ribu penonton

“Kami menghimbau kepada pemilik bengkel agar menaati peraturan lalulintas yang ada,” ujar salah satu anggota Sat Lantas Jakbar dalam video, dikutip Satusuaraexpress.co.

Lantas seperti apa aturan knalpot racing?

Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *