Perusahaan Harus Segera Susun Skala Gaji Berdasarkan Kinerja

gaji 13 pns dipastikan cair agustus 2020 tanggal pencairan tinggal tunggu tanda tangan jokowi
Ilustrasi bantuan subsidi gaji guru honorer dan guru ngaji./Net

Satusuaraexpress.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah atau gaji sesuai dengan kinerja pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan. Hal itu disampaikan dalam bentuk sosialisasi kepada perusahaan untuk merespons aspirasi pekerja.

“Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11 /2021).

Sosialisasi ini disampaikan Kemenaker kepada perusahaan usai menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemenaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurut Putri, struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Penerapan struktur skala upah di perusahaan, menurutnya, adalah wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Dia pun menegaskan perusahaan yang memberikan di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

Kemnaker meminta seluruh lapisan masyarakat agar aktif melapor jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ujarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *