Parah! PAUD Anyelir di Tangerang Diusir RW, Karena Tak Mampu Bayar Iuran Rp 750 Ribu

IMG 20211119 154044
Aktivitas siswa-siswi PAUD Anyelir belajar di gazebo lantaran sekolahnya mereka ditutup. (foto: Medcom.id/Hendrik)

Oleh: Ikbal Tawakal

Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Miris, sebuah Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bernama PAUD Anyelir di Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang diusir, karena tidak mampu membayar uang iuran kepada ketua RW 04.

Sukaesih, salah seorang guru di PAUD tersebut mengaku, Ketua RW 04 tersebut berinisial MAK, meminta uang iuran sebesar Rp 750.000 setiap bulannya.

Uang iuran yang diminta oleh Ketua RW04 itu merupakan dana upeti yang harus dibayarkan, karena telah menggunakan gedunh Posyandu sebagai lokasi belajar.

“Iya kami sekolah PAUD Anyelir diusir dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas belajar di gedung Posyandu, karena tidak mampu membayar uang iuran Rp 750.000 kepada pak RW 04,” ujar Sukaesih, Kamis(18/11/2021).

“Uang iuran itu harus dibayar setiap tanggal 2 di awal bulan,” sambungnya.

Sukaesih menjelaskan, pihaknya tidak mampu membayar uang iuran itu lantaran tidak memiliki sejumlah uang yang diminta.

Pasalnya, murid PAUD yang beranggota 17 orang itu, uang bayaran sekolah setiap bulannya hanya Rp 80.000.

“Ya kita mau bayar gimana, murid kita aja hanya ada 17 anak dan bayaran setiap bulannya cuma Rp 80 ribu,” kata Sukaesih.

“Jadi mau bayar pakai apa, kami guru aja hanya mendapatkan gaji pas-pasan saja, belum listrik, alat tulis dan lainnya. Boro-boro mau bayar uang iuran,” imbuhnya.

Lebih lanjut Eny, guru lainnya juga menambahkan, PAUD Anyelir tersebut telah berdiri sejak 2010 silam dan status dari PAUD Anyelir sendiri telah terdata di Dinas Pendidikan Kota Tangerang

“PAUD Anyelir ini sudah berdiri 11 tahun, dan semua izin dari lama kita sudah dapatkan, kok bisa-bisanya main tutup aja, orang kami sudah terdaftar,” tutur Eny.

Menurutnya, sebelum menutup PAUD Anyelir, MAK melakukan jajak pendapat terlebih dahulu terhadap 100 warga. Namun, Eny tidak mengetahui warga mana yang dipilih MAK melakukan jejak pendapat.

Padahal, selain mendapat izin dari Dinas Pendidikan, kita juga sudah mendapat izin dari warga yang tinggal di RW 04 dan RW 01, yang tinggal di sekitar sekolah tersebut.

“Makanya itu kita bingung, warga mana yang diajak pak RW 04 melakukan jejak pendapat, sedangkan izin saja, dari dulu kita sudah dapatkan dari dua RW, yakni RW 04 dan RW 01,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *