Satusuaraexpress.co – Sejumlah wilayah di pulau Jawa Bali termasuk DKI Jakarta kini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Di penerapan PPKM level 1, banyak sektor yang diperbolehkan kembali beroperasi hingga 100 persen.
Sementara, pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMALB, dan MALB dengan maksimal kapasitas 62 persen. Bagi ketentuan work form office khusus non esensial, diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat skrining atau akses keluar masuk tempat kerja menggunakan PeduliLindungi.
Kabar baiknya, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Ketentuan wajib tetap menggunakan PeduliLindungi saat masuk supermarket dan hypermarket.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen seperti:
- Pedagang kaki lima
- Toko kelontong
- Agen atau outlet
- Barbershop
- Bengkel kecil
- Asongan
- Laundry.
Aturan makan di tempat umum
Warung makan diizinkan buka hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan kafe, restoran, rumah makan yang berlokasi di mal.
Mal bisa beroperasi 100 persen, sampai jam 22:00.
Berikut daftar wilayah Jawa Bali di PPKM level 1 di Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak
Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
(*)