Satusuaraexpress.co – Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menyebut, bahwa kecelakaan dialami oleh pasangan selebriti Vanessa Angle dan Bibi Ardiansyah tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja. Sebab, merupakan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan tidak diakibatkan kendaraan umum.
Dia menjelaskan sesuai dengan UU 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Serta setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.
“Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja,” katanya saat dikonfirmasi kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan Laporan/Keterangan dari Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jatim tanggal 4 November 2021 TKP KM. 672+300/ A ruas Tol JOMO melibatkan Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU kecelakaan yang dialami korban tersebut adalah kasus kendaraan bermotor pribadi. Atau bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor/ tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya.
Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965.
Atas kejadian ini, manajemen Jasa Raharja pun menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang dialami pasangan selebritis tersebut. “Mewakili Manajemen dan Jajaran JASA RAHARJA, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi,” pungkas dia.(mi)