Ini Aturan Terbaru PPKM Level 1, Berlaku Juga di DKI

kendaraan melintas di tempat penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat 210719194432 412
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

Satusuaraexpress.co – Sejumlah daerah di Jawa-Bali berhasil turun ke PPKM Level 1, termasuk DKI Jakarta. Hal ini diketahui setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 15 November 2021 pada Senin (1/11) lalu.

Adapun aturan dan daftar daerah di masa PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali

Sebelum mengetahui aturan PPKM level 1, perlu diketahui daerah mana saja yang kini masuk kategori level 1. Mengacu pada Inmendagri 57/2021, berikut daftarnya:

1. DKI Jakarta
– Kepulauan Seribu
– Jakarta Barat
– Jakarta Timur
– Jakarta Selatan
– Jakarta Utara
– Jakarta Pusat
2. Banten
– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
– Kota Bogor
– Kabupaten Pangandaran
– Kota Banjar
– Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah
– Kota Tegal
– Kota Semarang
– Kota Magelang
– Kabupaten Demak
5. Jawa Timur
– Kota Surabaya
– Kota Mojokerto
– Kota Madiun
– Kota Blitar
– Kota Pasuruan

Aturan PPKM Level 1: PTM-Makan di Resto

Masih mengacu pada Inmendagri No 57/2021, berikut aturan PPKM level 1 lengkap:

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.
– Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
– Khusus PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

2. Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 75% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100%.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

6. Kegiatan Dine in sudah diperbolehkan dengan ketentuan:
– warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%
– Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka dapat buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
– Restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan PPKM Level 1: Mall-Resepsi Pernikahan

1. Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.

2. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit,
Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%.

4. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

5. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

6. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas ruangan.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *