Habib Bahar Bebas, Setelah Lewati Proses Hukum yang Panjang dan Melelahkan

images 18

Satusuaraexpress.co – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas usai menjalani proses hukum 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah menganiaya seorang sopir taksi online.

“Bahwa setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan alhamdulilah akhirnya pagi ini, tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur guna untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang hari Ahad (Minggu) ini tanggal 21 November 2021 habis masa penahanan beliau,” kata Ichwan dikutip dari okezone, Minggu (21/11/2021).

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada sopir taksi online Andriansyah yang telah memaafkan kliennya serta melakukan perdamaian dengan Habib Bahar.

“Dan karenanya beliau hari ini menghirup udara bebas setelah vonis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan putusan 3 bulan penjara terhadap beliau. Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing masing pihak, dan korban pun sebelumnya telah memaafkan beliau Habib Bahar bin Smith,” ujarnya.

Ia menambahkan, Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasan Habib Bahar bin Smith terutama kepada Kalapas dan jajarannya. “Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita. Amin,” ucap Ichwan

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Surachmat menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan kepada Habib Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 22 Juni 2021.

Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan,” ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya

Habib Bahar telah menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum yang panjang setelah sebelumnya baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun ia kembali dibekuk karena melakukan berbagai pelanggaran.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian keterangan tertulis Kemenkuham pada Selasa 19 Mei 2020

Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor.

Habib Bahar juga dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat

“Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” demikian lanjutan rilis tersebut.

Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral yang dapat dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kemudian Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut maka Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.

“Kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” demikian pernyataan Kemenkumham.

Pencabutan SK asimilasi Habib Bahar dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020

Habib Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan terhadap anak.

Ia kemudian divonis 3 tahun penjara, selanjutnya mendapat asimilasi usai menjalani setengah hukumannya. Namun kini ia harus kembali meringkuk di balik jeruji besi

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *