Satusuaraexpress.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan PPKM. Dalam aturan tersebut, wilayah DKI Jakarta dan Bogor turun menjadi PPKM level 1.
Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan PPKM tersebut juga menjelaskan aturan mengenai sekolah tatap muka.
Aturan lengkap sekolah tatap muka untuk wilayah PPKM level 1:
Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara itu 5 kunci keberhasilan dalam melaksanakan sekolah tatap muka menurut SKB 4 Menteri yaitu sebagai berikut:
1. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah maksimal 18 peserta didik atau maksimal 50% dari jumlah peserta didik di kelas.
2. Satuan pendidikan membagi rombongan belajar dengan jumlah hari dan jam PTM (shiff) agar tetap mengutamakan standar protokol kesehatan.
3. Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
4. Warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM.
5. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.
Selain itu terdapat 3 hal wajib yang harus diketahui orang tua saat PTM terbatas.
1. Menjaga imun dan kesehatan anak
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan asupan makanan dan vitamin anak.
2. Mengajarkan anak tentang protokol kesehatan saat di luar rumah
Latih anak untuk selalu siap masker cadangan, menggunakan masker rangkap, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak di manapun saat di luar rumah.
3. Mengajarkan anak berpikir positif
Menjelaskan dan menanamkan hal positif kepada anak adalah hal yang penting. Hal ini harus dilakukan agar anak tetap semangat mengikuti proses pembelajaran saat sekolah tatap muka
(*)