Banten  

Cuma Naik 0,8 Persen, UMK Lebak Ditetapkan Rp2.773.590

Screenshot 2021 11 22 14 41 25 23 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Ilustrasi tuntutan upah buruh.

Oleh: Ikbal Tawakal

Lebak, Satusuaraexpress.co – Dewan Pengupahan memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2022 di angka Rp2.773.590. Nilai ini hanya naik Rp22.756 dari tahun 2021.

“Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu telah disepakati UMK Lebak tahun 2022 naik 0,80 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Tajudin, Jumat (25/11/2021).

Keputusan nilai UMK tahun 2022 berdasarkan sejumlah indikator di antaranya rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota.

Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, UMK tahun 2021, angka inflansi, dan pertumbuhan PDRB.

“Angka 0,80 persen itu merupakan hasil perhitungan yang melibatkan indikator itu. Penetapannya juga telah sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan juga memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang penetapan UMK 2022 di Provinsi Banten,” kata Tajudin.

Dengan nilai UMK yang telah disepakati, pihaknya berharap dapat membawa dampak positif bagi buruh dan perusahaan.

“Semoga dengan penetapan UMK ini dapat membawa dampak positif baik bagi para buruh maupun para pengusaha di Kabupaten Lebak,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *