Satusuaraexpress.co – Berbagai penyedia layanan pinjaman online (pinjol) semakin banyak bermunculan di tengah masyarakat. Namun tidak semua penyedia layanan ini memiliki izin resmi sebagai pinjaman online OJK, alias bodong atau ilegal.
Hingga kini masih ada banyak pinjol ilegal yang menelan korban dan meresahkan berbagai pihak. Selain itu, pinjol ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat namun juga merugikan fintech legal yang sudah mendapat izin resmi dan sudah diawasi oleh lembaga negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agar tidak salah pilih penyedia pinjol, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id, sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol. Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin sebagai pinjaman online OJK.
Selain itu situs ini juga menampilkan sosial media resmi perusahaan, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan atau tidak.
Diharapkan situs ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending. Dengan kata lain, kamu bisa memanfaatkan situs www.cekfintech.id untuk mengecek layanan yang ingin kamu gunakan adalah pinjol resmi atau bukan.
Tidak berhenti di sana, AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.
Dengan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penggunaan layanan yang tidak memiliki izin pinjaman online OJK yang nantinya dapat merugikan diri sendiri. Bagi Anda yang mau melakukan pinjaman secara online, gunakan pinjol resmi yang sudah terverifikasi saja ya! (*)