Satusuaraexpress.co – Satgas penanganan Covid – 19 nasional bersama Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan.
“Keputusan ini diambil lintas sektor dan mempertimbangkan kasus terkini,” kata Juru Bicara Satgas Covid – 19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Penyesuaian yang dilakukan untuk moda transportasi udara tujuan wilayah Jawa dan Bali, harus menunjukkan dokumen kartu vaksin dan hasil negatif PCR yang samplenya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Dari aturan sebelumnya penerbangan diperbolehkan menggunakan rapid test antigen sebagai alternatif.
“Pengetatan menjadi PCR dilakukan mengingat sudah tidak diterapkan gap antara tempat duduk, sehingga pesawat mengangkut kapasitas penuh,” katanya.
Selain itu PCR juga menjadi metode yang paling akurat untuk menjaring kasus positif, yang diharapkan menutup celah penularan yang terjadi di moda transportasi udara. Selain itu Wiku meminta maskapai menyediakan bangku kosong sebanyak 3 row untuk karantina orang bergejala saat melakukan penerbangan.
Selain angkutan udara, Wiku juga mengatakan melakukan perubahan pada transportasi laut, darat (kendaraan pribadi/umum), penyeberangan, kereta api. Wiku menjelaskan syarat perjalanan dalam moda transportasi ini wajib menunjukkan dua dokumen pada wilayah Jawa dan Bali.
Yakni kartu minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR dengan sampel 2×24 jam atau hasil antigen 1×24 jam.
Tujuan Non Jawa dan Bali Pada Wilayah level 3 dan 4
Untuk moda transportasi udara juga wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif RT – PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam.
Sementara untuk moda transportasi laut, darat (kendaraan pribadi/umum), penyeberangan, kereta api antar kota, wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil RT PCR dengan sampel 2×24 jam dan rapid test antigen dalam kurung waktu 1×24 jam.
Tujuan Wilayah Non Jawa Bali Level 1 dan 2
Semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen. Yakni RT – PCR dengan sampel 2×24 jam atau negatif rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pesawat Boleh Angkut 100% Penumpang
Pemerintah memastikan akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100% dalam setiap penerbangannya.
Keputusan tersebut ditetapkan seiring dengan pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat, yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53 & 54/2021. (*)