Setelah Larangan Merokok Saat Mengemudi, Kini Pengendara Sepeda Motor yang Ngobrol Bisa Kena Denda

IMG 20211012 154812

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kecelakaan sepeda motor kerap terjadi di Indonesia. Entah karena ketidakseimbangan, atau bisa saja karena gangguan konsentrasi dalam mengemudi yang disebabkan oleh penumpang atau faktor lainnya.

Untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, kini, setiap pengemudi yang mengobrol saat mengemudi akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Melansir KOMPAS.com, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menganjurkan bahwa jika bertemu dengan pengendara yang mengobrol saat berkendara, sebaiknya bunyikan klakson untuk memberhentikan percakapan mereka.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” tuturnya.

Keputusan tersebut merupakan tindakan preventif dari terjadinya kecelakaan sepeda motor yang diketahui mendominasi kecelakaan terbesar di Indonesia jika melihat data yang diunggah Korlantas Polri pada tahun 2019 lalu.

Pun merokok saat berkendara telah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” bunyi Pasal 283 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.

Sony menambahkan bahwa pengemudi motor harus ditegur agar mereka sadar akan kesalahannya. Namun, tentu dengan cara yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *