Resmi Dilaporkan ke Polisi, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara

IMG 20211008 170849

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Mila Machmuda resmi melayangkan aduan terkait dugaan berita bohong yang menyeret nama Rizky Billar dan Lesti Kejora. Pasangan ini terancam 10 tahun penjara.

Pasangan ini dilaporkan ke polisi atas tudingan melakukan pembohongan publik terkait pernikahan siri.

Pelaporan itu dilakukan Mila Machmudah Djamhari lantaran ia menyayangkan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar di awal tahun 2021. Mila yang merupakan mantan kader PAN ini kecewa lantaran Lesti Kejora dan Rizky Billar menyembunyikan status nikah siri mereka.

“Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun,” ujar Edy Prastyo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021) malam.

”Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Leslar terkait dengan pembo­hongan publik, dia melakukan pembohong­annya di mana ternyata dia udah menikah siri, sah secara agama,” ujar Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio.

”Pernikahannya tidak masalah tapi ini mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan, dimana KUA ketika dia melakukan pernikahan siri harus diitsbatkan supaya anaknya nanti tidak berdampak dengan pernikahan ini,” tutup­nya.

Rizky Billar pun angkat suara. “Yang terpenting sampai detik ini kami tidak pernah merugikan orang lain. Peace, salam dari si utun kami,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *