Jakarta, Satusuaraexpress.co – Keluarga Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kapolsek Parigi resmi melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Propam Polri di Polres Parimo, bertindak selaku pelapor adalah Siti (59) selaku ibu Korban.
Dengan ditemani anaknya, Siti melaporkan perbuatan oknum Kapolsek Parigi yang diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak, akibatnya dirinya bersama sang anak menjadi trauma dan malu.
Pengaduan terhadap Oknum Kapolsek tersebut teregistrasi dengan nomor Laporan B/13/X/2021/POLRES PARIMO/ SI PROPAM, pihak Propam Polres Parimo enggan memberi komentar usai menerima pengaduan tersebut.
Dari sumber yang dihimpun Satusuaraexpress.co Korban S yang didampingi Ibunya menjelaskan peristiwa yang membuat dirinya trauma dan sangat malu, tetapi itu terjadi dikarenakan sang oknum menjanjikan akan membantu membebaskan sang ayah yang sedang terjerat kasus pidana di Polsek Parigi.
Menurutnya, Kapolsek menjanjikan akan membebaskan sang ayah dari tahanan jika dirinya mau melayani hasrat birahinya, demi untuk membantu sang ayah maka korban S terpaksa melayani napsu sang Kapolsek.
Peristiwa mesum tersebut terjadi beberapa hari lalu disalah satu hotel di Kota Parigi, korban mengaku sangat terpaksa mengiyakan ajakan mesum sang Kapolsek dikarenakan ingin sang ayah bebas dari tahanan.
Sayangnya, Usai melayani napsu birahi sang Kapolsek, ayahnya masih saja mendekam di tahanan. Parahnya, sang oknum kembali membujuk korban untuk melayaninya kembali, rayuan maut sang Kapolsek tampak tersimpan rapi di telepon Genggam korban sebagai bukti tindakan mesum perwira.
“Awalnya saya datang dengan mama, Kapolsek berjanji akan bebaskan bapak saya jika saya mau tidur dengan dia,“ ungkap S saat ditemui usai melapor di Propam Polres Parimo pada hari Jum’at (15/10) pukul 15:41.
Dengan harapan bisa membantu ayahnya yang sedang dalam proses hukum, akhirnya dengan berat hati dirinya membiarkan sang Kapolsek melampiaskan napsunya. Sayangnya janji Kapolsek tinggalah janji, malah menurut korban Kapolsek kembali merayunya untuk melakukan persetubuhan.