Oleh: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpresss.co – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengumumkan tanggal masa berakhirnya penahanan lima orang eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Terbunuhnya 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
Lima orang eks pengurus FPI yang akan dibebaskan tersebut di antaranya, Haris ubaidillah, KH. Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, ldrus Alias Habib ldrus Al-Habsyi dan Ustadz Maman Suryadi.
“Insya Allah pada Hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.” Kata Aziz Yanuar dalam keterangan resmi, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Seorang Polisi Pembunuh Laskar FPI Meninggal, TP3: Kami Baru Tahu dari Media
Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan hukuman penahanan ke lima pengurus eks FPI yakni, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis hingga eks Panglima Laskar FPI Maman Suryadi. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan kabar penahanan tersebut. Selain, Sabri Lubis dan Maman, Aziz menyebut ada empat tersangka lainnya yang ditahan oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Akhirnya Jokowi Angkat Bicara Terkait 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Kepolisian
Keempatnya yang menyandang status tersangka itu yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.
“Ya benar ditahan, termasuk Habib Hanif Alatas soal kasus tes swab RS Ummi Bogor,” kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (8/2/2021).