Oleh: Aldniansyah Nurrahman
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kartu Tanda Penduduk atau KTP ke depannya akan bisa digunakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang selama ini dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi tersebut merupakan salah satu bagian dari RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.
“ Melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Salah satu tujuannya adalah mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif
RUU HPP juga dibutuhkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan tentang tarif PPN final.
Perluasan basis pajak sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.