Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Ini Syarat dan Ketentuannya

052966400 1417978317 Pohon Tumbang

 

Kota Tangerang,Satusuaraexpress.co – Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang mengasuransikan 33 ribu pohon, dengan anggaran Rp200 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Asuransi tersebut dapat diklaim masyarakat umum yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang, Banten.

Namun, klaim asuransi tersebut juga memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudparman dan juga pihak ketiga atau PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (BUMIDA) selaku penyedia layanan asuransi tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan pada Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengatakan 33 ribu pohon yang berada di median jalan serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah diasuransikan Pemkot Tangerang, asuransi tersebut memakan anggaran sebesar Rp200 juta.

“Pohon tumbang itu merupakan bencana alam dan tidak bisa diprediksi, makanya kita asuransikan yang sifatnya memberikan santunan bagi warga yang terdampak,” jelasnya, Selasa (26/10/2021).

Hendri menjelaskan bahwa asuransi merupakan perlindungan bagi masyarakat, maka dari itu pihaknya tetap melakukan perawatan terhadap pohon-pohon di kota tersebut. Kendati demikian perawatan pohon-pohon tersebut tetap dilakukan dan Disbudparman juga membuka layanan aduan perihal pohon yang dikawatirkan akan tumbang, saat musim hujan.

“Pohon kita lakukan pemangkasan rutin selama tujuh hari penuh sesuai jadwal dan permohonan masyarakat, kami juga membuat spanduk himbauan di lokasi strategis supaya menghindari berteduh di pohon serta media reklame saat hujan lebat serta angin. Lalu kami juga membentuk tim inventarisasi kondisi pohon untuk mengecek pohon rawan tumbang,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Teknis pada Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang, Supriyono mengungkapkan masyarakat dapat mengklaim asuransi tersebut bilamana menjadi korban akibat pohon tumbang. Kata Supriyono, masyarakat yang mau mengklaim harus menyertakan bukti.

“Misalnya ada kendaraan masyarakat yang sedang terparkir di pinggir jalan terus tertimpa pohon, mengalami kerusakan. Dia harus membuat surat keterangan dari polisi bahwa telah terjadi pohon tumbang, terus nanti diaukan ke Disbudparman, itu nanti kami proses untuk mengakses asuransi ke BUMIDA,” katanya.

Menurut Supriyono, klaim asuransi tersebut memilii ketentuan, seperti pohon yang tumbang tidak berasal dari perkarangan rumah seseorang, pohon tersebut juga tidak berada di kawasan perumahan. Artinya pohon tersebut harus berada di median jalan dan juga RTH di Kota Tangerang.

“Klaim asuransi juga ada untuk asuransi korban jiwa dan korban harta benda, cuma saya engga hafal itu kan di polis (kontrak perjanjian kerjasama antara pihak penyedia asuransi dan perusahaan tertentu). Tetapi ada batasan maksimal yang bisa diklaim, ada aturannya di polis itu,” pungkasnya. (mi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *