Satusuaraexpress.co – RP, salah seorang karyawan penyedia jasa pinjaman online (pinjol), baru berkantor sehari di perusahaan tersebut sebelum kemudian terkena penggerebekan polisi. Terungkap bahwa ia direkrut via pesan singkat tanpa pernah mengajukan lamaran sebelumnya.
Diketahui, Polda Jawa Barat dan Polda DIY menggerebek kantornya di sebuah ruko, di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY, Kamis (14/10) malam.
“Temen saya hari pertama kerja di sini, katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam), tapi kok jam 9 belum pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini,” kata Suga Pradana, rekan RP di lokasi penggerebekan.
Suga mengaku tak mengetahui latar belakang tempat RP, yang merupakan warga Pekanbaru, bekerja. Sepenuturannya, rekannya itu mengaku bekerja sebagai pegawai call center perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dan kredit ponsel.
“Kemungkinan kan legal, tapi enggak tahunya kok pinjol,” kata dia.
RP sendiri, kata Suga, merasa tak pernah melamar ke perusahaannya tempat dia bekerja. Sampai Senin 11 Oktober kemarin, RP mendapat undangan wawancara via pesan WhatsApp.
“Dia enggak ngerasa apply [lamaran], tapi dapat panggilan interview di kantor ini juga,” sebutnya.
“Dia iseng aja, karena teman saya baru habis lulus. Jadi, ada kesempatan dicobain aja. Karena kliennya itu waktu interview bilang dari Home Credit sama FIF, itu legal kan tapi ternyata ilegal ini,” sambungnya.
Kepada Suga, RP yang sudah 7 tahun di Yogyakarta itu juga bercerita tentang target kerja di perusahaan tempatnya bekerja. Rekannya ditarget untuk penagihan hutang sehari Rp10 juta.
“Kemarin itu (RP) dikasih (kartu) perdana baru. Katanya yang satu dikhususkan buat ngancem-ngancem gitu, yang satu lagi yang fix, yang sudah bayar, gitu katanya,” beber Suga.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Jabar dan DIY menggerebek sebuah kantor perusahaan penyedia jasa pinjol di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (14/10) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, operasi diawali dari laporan salah seorang nasabah pinjol berinisial TM kepada Polda Jabar 3 hari lalu. Ia melapor ke polisi usai mendapat teror dari perusahaan pinjol yang ia pakai jasanya.
“Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut,” kata Arief di lokasi, Kamis malam.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 86 orang yang berposisi operator, HRD, dan manajer perusahaan itu.
“Di TKP ini kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik debt collector, dua HRD dan satu manajer. Kemudian kami amankan 105 PC, 105 handphone, dan kami amankan jug beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana,” papar Arief. (*)