Oleh: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kongres Advokat Indonesia (KAI) membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPP) melalui Surat Keputusan bernomor SKEP/013/DPDK.A.IDKIJAKARTA/X2021 yang diterbitkan pada tanggal 8 Oktober 2021.
Wakil Ketua KAI Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih karena telah dipercaya untuk ditunjuk sebagai Wakil Ketua KAI Jakarta Barat.
“Terima kasih kepada rekan-rekan KAI DKI Jakarta, yang telah mempercayai saya sebagai wakil ketua KAI di Jakarta Barat.” ucap Umar kepada Satusuaraexpress.co, Jumat (15/10/2021).
Untuk diketahui, Kongres Advokat Imdonesia (KAI) merupakan organisasi advokat yang sah dan benar-benar secara konstitusi, memiliki legalitas dan legitimasi, dan aktif melaksanakan kegiatan keorganisasian.
Dengan ditunjuknya Umar sebagai Wakil Ketua KAI Jakarta Barat dengan masa bakti 2021-2026, dirinya berharap akan bisa berbakti kepada masyarakat khususnya yang membutuhkan pelayanan hukum.
Oleh karena itu, Tokoh Pemuda Jakarta Barat ini berencana akan menjalin melakukan penyuluhan kepada sejumlah lembaga di instansi pemerintahan dan juga swasta di Jakarta Barat.
“Di akhir tahun kami perwakilan di Jakarta Barat akan mencoba bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, sepeti di dinas pendidikan dan disnaker, juga perusahaan-perusahaan di Jakarta Barat, memohon izin untuk melakukan penyuluhan hukum di wilayah Jakarta Barat.” tuturnya.
Menurut Umar, ini merupakan sebuah amanah besar karena bagaimana pun tanggung jawab sebagai lawyer itu berat.
“Dimana kita harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa hukum.” imbuhnya.
“Dengan terpilihnya saya sebagai wakil, tentunya saya akan berkomunikasi ke temen-temen yang berada di wilayah Jakarta Barat, untuk lebih memperluas kegiatan LBH KAI terhadap masyarakat yang hak-haknya diambil oleh kepentingan lainnya untuk kita bantu semaksimal mungkin.” pungkas Umar Abdul Aziz S. Pd, SH.
Selain itu pula, guna lebih mempertajam arah Gerakan dan program, DPC KAI Jakbar akan membuat unit kerja, sekaligus memiliki peran dan fungsi sebagai Penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) dan pendidikan Advokat berkelanjutan.