Satusuaraexpress.co – Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir menegaskan penyesuaian harga sesuai arahan Presiden tengah diupayakan. Kemenkes RI akan mengecek terlebih dahulu bahan habis pakai dan harga tes PCR di lapangan, melakukan perhitungan.
Adapun surat edaran terkait penyesuaian harga PCR maksimal terbaru rencananya akan segera siap satu hingga 2 hari ke depan. Namun, ia belum bisa memastikan harga maksimal terbaru benar akan diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
“Sementara staf turun ke lapangan untuk mencari data harga PCR, dan bahan habis pakai,” beber Abdul Kadir dikutip dari detikcom Selasa (26/10/2021).
“Tapi kami belum bisa memastikan, karena kami masih berproses dan belum mendapat kepastian, terkait harga belum dipastikan berapa karena masih kita hitung ulang,” jelas dia.
“Satu sampai dua hari ini akan keluar surat edaran baru,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo tak hanya meminta penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu, ia juga memerintahkan syarat PCR untuk perjalanan menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Arahan tersebut diungkap Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan. “Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut dalam evaluasi PPKM Senin (25/10/2021).
Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat. Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.
Perlu diketahui, syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen.
(*)